"Assalamu'alaikum..... Wilujeng Sumping di Padepokan Sim Kuring : Mari Kita Berbagi Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik"
CHATTING


INFO ADMIN

Mengenai Saya

ASMAUL HUSNA
WAKTU SAAT INI
KALENDER
RENUNGAN
PTK PKn
29 September 2009
KEBERHASILAN GURU DALAM MENERAPKAN PEMBELAJARAN DENGAN SIMULASI PROSES PERSIDANGAN PIDANA DAN PERDATA DALAM UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA”

Oleh : AI TIN SUMARTINI, S.Pd.
(Guru SMPN 5 Kota Tasikmalaya, Juara ke-2 LKG Tingkat Nasional Tahun 2008 dan Guru Berprestasi SMP ke-2 Tingkat Jawa Barat Tahun 2009)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Proses pembelajaran dewasa ini ada kecenderungan untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak mengalami apa yang dipelajarinya, bukan hanya mengetahuinya. Pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat jangka pendek tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang. Namun pembelajaran yang berorientasi pada kompetensi yang dimiliki dengan cara menemukan sendiri serta mengalaminya sendiri akan selalu diingat dalam jangka panjang sehingga membekali anak untuk dapat memecahkan persoalan-persoalan kehidupan yang nyata.


Pendekatan kontektual (Contextual Teaching and Learning /CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dengan konsep itu, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaran berlangsung alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan mentransfer pengetahuan dari guru ke siswa. Strategi pembelajaran seperti ini merupakan proses bagaimana membelajarkan siswa yang lebih efektif dan berkompeten, bukan hanya penguasaan konsep keilmuan yang dapat dinilai keberhasilannya untuk sesaat.
Tugas guru dalam pembelajaran kontekstual ini adalah membantu siswa mencapai tujuannya, guru lebih banyak berurusan dengan strategi daripada memberi informasi. Pengelolaan kelas sebagai peran guru merupakan sebuah tim yang bekerja sama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi anggota kelas (siswa). Sesuatu yang baru datang dari menemukan sendiri dan mengalaminya sendiri bukan hanya dari apa kata guru.Begitulah peran guru di kelas yang dikelola dengan pendekatan kontekstual .
Untuk membelajarkan siswa dalam materi “Proses Sidang Pengadilan”, dengan menerapkan pendekatan kontekstual menggunakan metode simulasi. Metode ini penting dan perlu dilakukan karena :
1. karakteristik materi pelajarannya serta indikatornya yaitu “Mensimulasikan proses persidangan perdata dan pidana”. Metode simulasi merupakan penerapan dari ‘pemodelan’ sebagai salah satu komponen CTL, yaitu suatu pembelajaran keterampilan atau pengetahuan tertentu ada model yang bisa ditiru.
2. dapat mengembangkan kreatifitas guru dan siswa dalam upaya meningkatkan perolehan hasil belajar siswa melalui proses pembelajaran dengan pendekatan kontekstual yang efektif.
Dalam membelajarkan siswa sehingga dapat mensimulasikan proses persidangan perdata dan pidana ini perlu didukung oleh kompetensi dan kreatifitas guru maupun siswa dalam menguasai materi pelajaran, mengemas materi pelajaran melalui strategi, media dan metode yang PAKEM ( pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan ). Di samping itu siswa dikondisikan untuk membentuk kelompok (komponen CTL masyarakat belajar/learning community) dalam menyusun skenario simulasi dan mempraktekannya dengan simulasi.
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi tema penulisan ini adalah “Bagaimana Keberhasilan Guru Dalam Menerapkan Pembelajaran Dengan Simulasi Proses Persidangan Pidana Dan Perdata Sehingga Dapat Meningkatkan Hasil Belajar Siswa”
Dari tema tersebut menggugah motivasi penulis untuk melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan penulisan yang sistematis, mendasar dan komprehensif dengan harapan mampu menyumbang landasan teoritik dan empiris sehingga dampak positifnya dapat dimanfaatkan. Dalam rangka peningkatan profesionalisme pembelajaran terutama dalam mata pelajaran PKn.
B. Ruang lingkup
Penulisan ini dibatasi pada lingkup siswa-siswi kelas IX semester 1 tahun pelajaran 2006-2007 dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan :
1. Kompetensi Dasar : Kemampuan menampilkan sikap terhadap keputusan pengadilan
2. Indikator : Mensimulasikan proses persidangan perdata dan pidana
3. Materi Pokok : proses persidangan perdata dan pidana
C. Tujuan dan manfaat
a. Tujuan penulisan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang sejauhmana penyusunan program, penyajian program, penilaian proses dan hasil pembelajaran melalui simulasi proses siding pengadilan dalam upaya meningkatkan perolehan hasil belajar siswa.
b. Manfaat dilakukannya penulisan ini dapat digunakan dalam upaya :
1. mengembangkan kompetensi dan kreatifitas guru maupun siswa dalam proses pembelajaran
2. meningkatkan perolehan hasil belajar siswa yang efektif dan bermakna
D. Sajian definisi
1. Simulasi
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Balai Pustaka :842,1989 ) : simulasi adalah a) metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya b) penggambaran suatu system atau proses dengan peragaan memakai model statistic atau pemeranan.
b. Dalam Buku Materi Latihan Kerja Guru PPKn ( Depdikbud : 45,1997 ) : simulasi adalah cara yang digunakan dalam proses belajar mengajar dengan mempelajari peristiwa melalui peniruan. Bentuk peniruan dapat berupa mencobakan, berbuat misalnya memperagakan, emmeransertakan dan mempertimbangkan materi pelajaran dengan cara siswa dituntun dari mempelajari kea rah bersikap dan berbuat yang sebenarnya.
2. Sidang , perdata, pidana
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Balai Pustaka :842,1989 ) :
1) sidang/persidangan adalah pertemuan untuk membicarakan sesuatu ; rapat,
2) perdata adalah pengadilan, berkenaan dengan orang biasa
3) pidana adalah kejahatan tentang perampokan, pembunuhan, korupsi dan lain-lain
3. Proses persidangan perdata : Berikut ini adalah cara-cara agar seseorang dapat melakukan suatu gugatan perdata
a) Memasukkan gugatan ke pengadilan yang berwenang : penggugat harus mendaftarkan gugatannya ke pengadilan yang berwenang dengan membayar biaya perkara, setelah terdaftar gugatan diberi nomor perkara dan diajukan kepada ketua pengadilan.
b) Persiapan sidang :
1) Ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menangani perkara
2) Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang, memanggil para pihak yang berperkara (penggugat dan tergugat) yang dilakukan oleh juru sita agar hadir pada sidang pengadilan pada hari yang telah ditetapkan serta membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan
3) Pada hari yang ditentukan sidang pemeriksaan dimulai
c) Jalannya persidangan :
1) Sidang dihadiri oleh hakim yang akan mengadili, panitera yang bertugas mencatat jalannya persidangan, penggugat yang mengajukan gugatan dan tergugat sebagai pihak yang diajukan ke pengadilan
2) Tahapan sidang :
- sidang pertama : hakim memeriksa identitas para pihak yang berperkara ; menanyakan maksud pemanggilan dalam persidangan ; menganjurkan dilakukannya perdamaian di antara pihak yang berperkara; penagguhan sidang
- sidang kedua : hakim melanjutkan sidang pertama dengan menanyakan para pihak berhasil melakukan perdamaian atau tidak ; jika tercapai perdamaian maka gugatan dicabut dan perkaranya selesai ; tetapi jika tidak tercapai maka sidang dilanjutkan dengan penyerahan jawaban dari pihak tergugat
- sidang ketiga : penggugat menyampaikan jawaban atas jawaban tergugat (replik)
- sidang keempat : tergugat menyampaikan jawaban terhadap replik penggugat (duplik)
- sidang kelima : penggugat menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang sebelumnya disumpah, kemudian terjadi tanya jawab ; jika pembuktian penggugat tidak selesai maka dilanjutkan pada sidang berikutnya ; tetapi jika berjalan lancar sidang diselesaikan dalam satu hari dan dilanjutkan sidang keenam
- sidang keenam : tergugat menyampaikan pembuktian dan saksi-saksi
- sidang ketujuh : masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat menyampaikan kesimpulan yang dibuat berdasarkan hasil-hasil dan fakta yang terungkap dalam persidangan
- sidang kedelapan : sebagai sidang putusan hakim, jika tidak menerima putusan hakim pihak yang bersangkutan dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi, yang pengajuannya dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai satu hari setelah putusan hakim dijatuhkan.
4. Proses persidangan pidana : Berikut ini adalah proses perkara pidana :
a. Pemeriksaan Pendahuluan, terdiri dari 2 langkah yaitu :
1) Penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan alat-alat bukti
2) Langkah ini diawali dengan penyelidikan oleh polisi lalu dilakukan penyidikan oleh penyidik dengan mengumpulkan alat bukti dan menemukan pelaku, kalau perlu menagkapnya, menahan, menyita agar perkara tersebut menjadi jelas dan siap diajukan ke penuntut umum.
3) Prapenuntutan dan penuntutan
Berkas perkara beserta alat bukti dan pelaku tindak pidana diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum untuk dimulainya sidang pengadilan
b. Pemeriksaan di Muka Sidang Pengadilan
Sebagai tahap lanjutan dari tahap pemeriksaan pendahuluan yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta pemeriksaan terhadap terdakwa.
c. Requisitoir dari jaksa dan Pleidoi oleh terdakwa atau pembelanya
Requisitoir adalah tahap pembacaan dan penyerahan surat hasil pemeriksaan di muka sidang pengadilan oleh jaksa kepada terdakwa. Kemudian dilanjutkan tahap Pleidoi yaitu pembelaan diri terdakwa terhadap tuduhan dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa, pembelaan diri ini dilakukan pada akhir pemeriksaan di muka sidang pengadilan sebelum dijatuhkan hukuman. Bila perlu dilanjutkan dengan pengajuan Replik yaitu jawaban atas jawaban terdakwa/pembelaannya atau jawaban terhadap pleidoi. Sebaliknya terdakwa atau pembelanya dapat mengajukan Duplik sebagai tanggapan atas replik yang diajukan jaksa.
d. Putusan hakim
Sebagai tahapan rangkuman hasil-hasil tahap sebelumnya, maka penyusunannya harus dilakukan secara lengkap, cermat, adil atas semua alat bukti, keterangan saksi dan terdakwa serat fakta yang terjadi di persidangan. Pembacaan putusan dilakukan di depan sidang terbuka untuk umum “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap perkara pidana ada 3 kemungkinan yaitu
1) Pemidanaan atau dijatuhi hukuman, jika yang didakwakan kepada terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan
2) Bebas dari segala dakwaan, jika yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh jaksa dalam tempo 3 x 24 jam sudah ada laporan pelaksanaannya kepada ketua pengadilan negeri.
3) Lepas dari segala tuntutan hukum, jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa sebenarnya terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran atau terdakwa dalam perkara ini tidak dapat dipersalahkan karena cacat mental yang dideritanya atau karena keadaan terpaksa ia melakukan kewajiban hukumnya.
Setelah hakim menjatuhkan putusan maka terdakwa berubah statusnya menjadi terhukum, kepadanya diberitahukan hak-haknya yaitu :
1) menerima putusan tersebut
2) pikir-pikir selama 7 hari
3) minta banding kepada pengadilan tinggi
4) mohon penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan karena ia mohon grasi.
e. Pemeriksaan di tingkat banding pada pengadilan tinggi
terjadi jika terhukum dan/atau penuntut umum tidak menerima putusan hakim di pengadilan negeri.
f. Pemeriksaan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
Tahap lanjutan jika terhukum dan/atau penuntut umum tidak menerima putusan hakim pengadilan tinggi.
g. Eksekusi
Tahap akhir dari proses perkara pidana yaitu pelaksanaan putusan pengadilan dan pengawasan serta pengamatan oleh hakim pengadilan negeri yang ditugaskan secara khusus oleh ketua pengadilan negeri.














BAB II
LAPORAN KEGIATAN
A. Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran dilakukan sesuai dengan urutan langkah-langkah perencanaan program pembelajaran yang dimulai dari pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar, penyusunan program tahunan, program semester, pengembangan silabus dan sistem penilaian, sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran. Namun yang dapat dilaporkan dalam penulisan ini adalah program pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran.
Berikut ini adalah rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah disusun :

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Hukum dan Peradilan Nasional
Kelas / Semester : IX/I
Waktu : 4 pertemuan
I. Standar Kompetensi :
Kemampuan menganalisis pembelaan negara, fungsi hukum, pengadilan nasional, instrumen HAM Internasioal dan cara-cara mencari perlindungan hukum.
II. Kompetensi Dasar :
 Kemampuan mengkaji hukum dan peradilan nasional.
 Kemampuan menampilkan sikap terhadap keputusan pengadilan.
III. Indikator :
 Mendeskripsikan proses perkara pidana dan perdata dalam lingkungan pengadilan umum
 Mensimulasikan proses pengadilan suatu perkara.
IV. Materi Pembelajaran :
 Proses perkara pidana dan perdata dalam lingkungan pengadilan umum
 Simulasi proses pengadilan suatu perkara.
V. Strategi Pembelajaran :
 Kooperatif Learning (Decision Making)
 Simulasi
No Kegiatan Belajar Waktu (menit) Keterangan


1 Pertemuan 1
Pendahuluan :
a) Apersepsi :
• Guru mencek kehadiran siswa di kelas.
• Guru bertanya tentang kesiapan belajar siswa.
b) Motivasi
Memotivasi kesiapan belajar siswa dengan mengaitkan materi pelajaran tentang kasus pidana maupun kasus perdata dalam kehidupan bermasyarakat
c) Guru menyampaikan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai

10’
2 Kegiatan Inti :
a) Guru menampilkan dan menjelaskan bagan proses persidangan pidana dan perdata
b) Guru menampilkan tayangan CD proses persidangan di pengadilan
c) Siswa mengamati tayangan CD proses persidangan kemudian diberi kesempatan untuk bertanya atau menanggapi tentang tayangan CD tadi. 60’
3 Penutup :
a) Kesimpulan materi yang telah dibahas.
b) Refleksi tentang kegiatan belajar hari itu.
c) Tindak lanjut (penugasan):
 Siswa ditugaskan mencari contoh kasus pidana dan perdata dari koran/majalah atau media lainnya 20’

1 Pertemuan 2
Pendahuluan
a) Apersepsi ;
• Guru mencek kehadiran siswa di kelas.
• Guru bertanya tentang kesiapan belajar siswa.
b) Motivasi
Memotivasi kesiapan belajar siswa dengan menanyakan tugas yang diberikan pertemuan sebelumnya tentang kasus pidana maupun kasus perdata dari koran/majalah atau media lainnya
c) Guru menyampaikan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
10’
2 Kegiatan Inti :
a) Siswa duduk berkelompok untuk menentukan kasus pidana/perdata yang akan dibuat skenario simulasi
b) Siswa dalam kelompok menyusun naskah skenario simulasi sesuai dengan kasus pidana/perdata yang telah ditentukan
c) Kelompok yang telah menyusun naskah skenario melaporkan pada guru untuk pembenaran atau koreksi 60’
3. Penutup :
a) Bersama siswa menyimpulkan materi pelajaran
b) Refleksi materi pelajaran hari itu
c) Tindak lanjut dengan penugasan bahwa naskah skenario yang telah disusun dibuat dengan rapi/ditik 20’
1.










2.









3.



Pertemuan 3
Pendahuluan
a) Apersepsi ;
• Guru mencek kehadiran siswa di kelas.
• Guru bertanya tentang kesiapan belajar siswa.
b) Motivasi
• Memotivasi kesiapan siswa dengan mempersiapkan denah duduk dan perlengkapan untuk simulasi sidang pengadilan
c) Guru menyampaikan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
Kegiatan Inti :
a) Guru mengundi penampilan masing-masing kelompok untuk simulasi
b) Secara berurutan tiap kelompok menampilkan simulasi sidang pengadilan sesuai dengan skenario yang telah disusun
c) Selama simulasi berlangsung guru melakukan penilaian proses
d) Guru melakukan pembenaran atas penampilan simulasi dari masing-masing kelompok
Penutup :
a) Refleksi materi pelajaran hari itu
b) Tindak lanjut dengan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan pertemuan berikutnya yaitu proses pembelajaran putaran kedua melalui simulasi yang lebih baik dengan dilengkapi asesoris dan busana yang mendukung terhadap pelaksanaan simulasi sidang
10’










60’








20’
1.











2.









3. Pertemuan 4
Pendahuluan
a) Apersepsi
• Guru mencek kehadiran siswa di kelas.
• Guru bertanya tentang kesiapan belajar siswa.
b) Motivasi
• Memotivasi kesiapan siswa dengan mempersiapkan denah duduk dan perlengkapan untuk simulasi sidang pengadilan
c) Guru menyampaikan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
Kegiatan Inti :
a) Guru mengundi penampilan masing-masing kelompok untuk simulasi
b) Secara berurutan tiap kelompok menampilkan simulasi sidang pengadilan sesuai dengan skenario yang telah disusun disertai dengan asesoris dan busana yang mendukung penampilan simulasi
c) Selama simulasi berlangsung guru melakukan penilaian proses
d) Guru melakukan pembenaran atas penampilan simulasi dari masing-masing kelompok
Penutup :
a) Guru melakukan penilaian hasil
b) Refleksi materi pelajaran hari itu
10’









60’











20’

VI. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Naskah/skenario peran simulasi
2. Setting simulasi
3. UU No 8 tahun 2004 tentang peradilan umum.
4. KUHAP dan KUHA Perdata.
5. Bagan/matrik denah sidang pengadilan
6. Buku kewarganegaraan kelas IX terbitan Bumi Aksara, Sinar Grafika, Grafindo dll.
7. Modul Pembelajaran PKn kelas IX MGMP PKn Kota Tasikmalaya



VII. Penilaian

1. Penilaian Produk (Skenario Simulasi Sidang Pengadilan)

No Nama kelompok Laporan Hasil Tugas Kelompok
Ketepat
an waktu
Siste
matika Kelengka
pan peran Kerapihan Kedalaman isi perkara Total
Nilai Nilai Akhir
1
2



3. Penilaian kinerja : Penampilan kelompok simulasi sidang pengadilan

No Nama kelompok Aktivitas Dalam Pembelajaran Nilai Akhir
Pengha
yatan peran Kejela
san dialog Set
ting Kesesuaian perkara Kerja
sama Kelengkapan alat bukti Total
1
2


3. Penilaian kinerja : Penampilan individu simulasi sidang pengadilan
No
Kelompok Nama Peran Nilai
siklus 1 Nilai
siklus 2 Naik
%
1.



B. Pelaksanaan Pembelajaran
Program pembelajaran ini dilaksanakan di seluruh kelas IX pada semester pertama, namun sebagai sampel penulisan diambil dari kelas IX D yang jumlah siswanya terdapat 40 orang yang dibagi dalam 4 kelompok masing-masing kelompok 10 orang, dengan jadwal pelajaran setiap hari Selasa jam ke-3 dan ke-4. Berikut ini dilaporkan penyajian program pembelajaran yang telah dilaksanakan :

Pertemuan 1, Selasa tanggal 7 Nopember 2006
Guru menyajikan program pembelajaran sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pertemuan 1 yang telah disusun, diawali dengan Kegiatan Pendahuluan yaitu apersepsi, motivasi dan informasi tujuan serta kompetensi yang ingin dicapai. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Kegiatan Inti dengan menampilkan dan menjelaskan bagan proses persidangan pidana dan perdata, selanjutnya guru menampilkan tayangan CD proses persidangan di pengadilan serta siswa mengamati tayangan CD proses persidangan tersebut. Siswa diberi kesempatan untuk bertanya atau menanggapi tentang tayangan CD dikaitkan dengan perkara yang akan disimulasikan. Pertemuan diakhiri dengan Kesimpulan materi yang telah dibahas, refleksi tentang kegiatan belajar hari itu dan tindak lanjut dengan menugaskan siswa untuk mencari contoh kasus pidana dan perdata dari koran/majalah atau media lainnya
Pertemuan 2, Selasa tanggal 14 Nopember 2006
Guru menyajikan program pembelajaran sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pertemuan 2 yang telah disusun, diawali dengan Kegiatan Pendahuluan yaitu apersepsi, motivasi dan informasi tujuan serta kompetensi yang ingin dicapai. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Kegiatan Inti dengan diskusi kelompok yaitu Siswa duduk berkelompok masing-masing kelompok 10 orang untuk menentukan kasus pidana/perdata yang akan dibuat skenario simulasi, selanjutnya menyusun naskah skenario simulasi sesuai dengan kasus pidana/perdata yang telah ditentukan. Kelompok yang telah menyusun naskah skenario melaporkan pada guru untuk pembenaran atau koreksi.
Pertemuan diakhiri dengan kesimpulan materi yang telah dibahas, refleksi tentang kegiatan belajar hari itu dan tindak lanjut dengan penugasan bahwa naskah skenario yang telah disusun dibuat dengan rapi/ditik.
Pertemuan 3, Selasa tanggal 21 Nopember 2006
Guru menyajikan program pembelajaran sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pertemuan 3 yang telah disusun, diawali dengan Kegiatan Pendahuluan yaitu apersepsi, motivasi dan informasi tujuan serta kompetensi yang ingin dicapai. Pada pertemuan ketiga ini merupakan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas Siklus pertama dengan menggunakan metode simulasi sebagai kegiatan intinya. Berikut ini adalah alur Penelitian Tindakan Kelas yang telah dilaksanakan :
1) Rencana Awal
a. Guru mengundi penampilan masing-masing kelompok untuk simulasi
b. Setiap kelompok secara berurutan hasil pengundian menampilkan simulasi sesuai dengan skenario yang telah disusun di depan kelas dengan kostum apa adanya yaitu PSAS dan tanpa asesoris kelengkapan sidang pengadilan
2) Tindakan / Observasi
Selama simulasi berlangsung dihadirkan 2 orang observer (rekan guru) untuk melakukan penilaian proses dan observasi, serta menilai scenario simulasi yang telah disusun. Simulasi dilaksanakan untuk satu kali sidang secara lengkap dengan langkah-langkah :
Perkara Pidana :
a) Hakim membuka sidang
b) Hakim memeriksa identitas terdakwa
c) Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan (Requisitoir)
d) Pembelaan terdakwa (Pleidoi)
e) Pemeriksaan identitas saksi oleh hakim
f) Saksi mengucapkan sumpah dipimpin oleh hakim
g) Keterangan para saksi
h) Tanggapan atas pembelaan terdakwa/penasehat hukum oleh jaksa penuntut umum (Replik)
i) Tanggapan atas replik jaksa penuntut umum oleh terdakwa/penasehat hukum (duplik)
j) Pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa
k) Putusan pengadilan oleh hakim
l) Hakim menutup sidang
Perkara Perdata :
a) Hakim membuka sidang
b) Hakim memeriksa identitas penggugat dan tergugat
c) Penggugat membacakan surat gugatan (Requisitoir)
d) Tergugat membacakan surat pembelaan (Pleidoi)
e) Pemeriksaan identitas saksi
f) Pengucapan sumpah saksi dipimpin oleh hakim
g) Keterangan para saksi
h) Tanggapan atas pembelaan tergugat oleh penggugat (Replik)
i) Tanggapan atas replik penggugat oleh tergugat (duplik)
j) Putusan pengadilan oleh hakim
k) Hakim menutup sidang
3) Refleksi
Setelah semua kelompok mensimulasikan proses persidangan pidana/perdata kemudian observer dan guru pengajar menyimpulkan penilaian hasil penampilan masing-masing kelompok dan disampaikan kepada siswa, data penilaian terlampir.
4) Rencana yang direvisi
Berpedoman pada hasil penilaian observer pada siklus pertama kemudian disusun rencana berikutnya yang telah direvisi. Kekurangan-kekurangan pada siklus pertama dari masing-masing kelompok dikemukakan dan diarahkan agar lebih baik disertai dengan kelengkapan kostum dan asesoris yang mendukung terhadap simulasi pada siklus kedua sehingga menyerupai sidang pengadilan yang sebenarnya. Kostum yang dikenakan untuk pemeran hakim, jaksa dan penasehat hukum memakai pakaian toga (pakaian wisuda), sedangkan asesoris berupa papan nama masing-masing meja, palu sidang, alat bukti dan lain-lain.
Pertemuan 4, Selasa tanggal 28 Nopember 2006
Guru menyajikan program pembelajaran sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pertemuan 4 yang telah disusun, diawali dengan Kegiatan Pendahuluan yaitu apersepsi, motivasi dan informasi tujuan serta kompetensi yang ingin dicapai. Pada pertemuan keempat ini merupakan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas Siklus kedua dengan menggunakan metode simulasi sebagai kegiatan intinya. Berikut ini adalah alur Penelitian Tindakan Kelas yang telah dilaksanakan :
1) Rencana yang direvisi
Berdasarkan hasil observasi pada siklus pertama bahwa setiap kelompok mengulangi simulasi sidang pengadilan namun diarahkan supaya penampilan lebih baik dengan dilengkapi kostum dan asesoris yang mendukung pelaksanaan simulasi sehingga menyerupai sidang pengadilan yang sebenarnya.
2) Tindakan /Observasi
Selama simulasi berlangsung dihadirkan 2 orang observer (rekan guru) untuk melakukan penilaian proses dan observasi. Simulasi dilaksanakan untuk satu kali sidang secara lengkap dengan tahapan sama dengan pada siklus pertama atau pertemuan ke-3
3) Refleksi : Penilaian selama simulasi berlangsung oleh observer untuk masing-masing kelompok lalu disimpulkan dan diinformasikan kepada guru pengajar dan siswa.
C. Penilaian Hasil Pembelajaran
1. Penilaian Produk (Skenario Simulasi Sidang Pengadilan)


No Nama kelompok Laporan Hasil Tugas Kelompok
Ketepat
an waktu
Siste
matika Kelengka
pan peran Kerapihan Kedalaman isi perkara Total
Nilai Nilai Akhir
1.
2.

Cara Penilaian :
a) skor penilaian masing-masing komponen adalah antara 1,00 – 10,00
b) total nilai : semua skor penilaian dari masing-masing komponen dijumlahkan
c) nilai akhir : total nilai dibagi jumlah komponen
d) predikat nilai : dengan pembobotan sebagai berikut
9,00 – 10,00 = A = amat baik
8,00 – 8,90 = B = baik
7,50 – 7,90 = C = cukup
≤ 7,40 = D = kurang
2. Penilaian kinerja :(Pelaksanaan Simulasi Sidang Pengadilan)

No Nama kelompok Aktivitas Dalam Pembelajaran Nilai Akhir
Pengha
yatan peran Kejela
san dialog Set
ting Kesesuaian perkara Kerja
sama Kelengkapan alat bukti Total
1
2


Cara Penilaian :
a) skor penilaian masing-masing komponen adalah antara 1,00 – 10,00
b) total nilai : semua skor penilaian dari masing-masing komponen dijumlahkan
c) nilai akhir : total nilai dibagi jumlah komponen
d) predikat nilai : dengan pembobotan sebagai berikut
9,00 – 10,00 = A = amat baik
8,00 – 8,90 = B = baik
7,50 – 7,90 = C = cukup
≤ 7,40 = D = kurang
3. Penilaian kinerja : Penampilan individu simulasi sidang pengadilan
No
Kelompok Nama Peran Nilai
siklus 1 Nilai
siklus 2 Naik
%
1.


Cara Penilaian :
a) skor nilai dilihat dari apresiasi setiap individu dalam menampilkan peran selama simulasi dengan rentang nilai 1,00 – 10,00
b) predikat nilai dengan pembobotan :
9,00 – 10,00 = A = amat baik
8,00 – 8,90 = B = baik
7,50 – 7,90 = C = cukup
≤ 7,40 = D = kurang




















BAB III
LAPORAN HASIL
A. Hasil Pembelajaran
1. Hasil penilaian Skenario

No Nama kelompok Laporan Hasil Tugas Kelompok
Ketepat
an waktu
Siste
matika Kelengka
pan peran Kerapihan Kedalaman isi perkara Total
Nilai Nilai Akhir
1
2
3
4 Patimura
Diponegoro
Sudirman
Hassanudin 10,00
10,00
10,00
10,00
10,00
9,00
8,00
8,50 10,00
8,00
8,50
9,00 9,00
8,00
8,50
9,00 9,00
8,50
8,00
8,50 48,00
43,50
43,00
45,00
9,60
8,70
8,60
9,00


2. Hasil Penilaian Penampilan Simulasi
a. Siklus 1

No Nama kelompok Aktivitas Dalam Pembelajaran Nilai Akhir
Pengha
yatan peran Kejela
san dialog Set
ting Kesesuaian perkara Kerja
sama Kelengkapan alat bukti Total
1
2
3
4 Patimura
Diponegoro
Sudirman
Hassanudin 88
80
80
85 88
80
80
82 85
80
80
85 90
82
80
85 88
84
80
80 85
80
80
80 524
486
482
497 87,3
81,0
80,3
82,8

b. Siklus 2

No Nama kelompok Aktivitas Dalam Pembelajaran Nilai Akhir
Pengha
yatan peran Kejela
san dialog Set
ting Kesesuaian perkara Kerja
sama Kelengkapan alat bukti Total
1
2
3
4 Patimura
Diponegoro
Sudirman
Hassanudin 90
82
85
87 90
84
85
86 90
82
85
88 90
84
85
86 95
86
86
85 90
84
82
85 545
502
508
517 90,8
83,6
84,7
86,2


Tabel Rekapitulasi Peningkatan Hasil Belajar
No Nama Kelompok Siklus 1 Siklus 2 Naik Turun
1
2
3
4 Patimura

Diponegoro

Sudirman

Hassanudin 87,3

81,0

80,3

82,8 90,8

83,6

84,7

86,2
3,5
2,6
4,4
3,4 -
-
-
-
Jumlah 331,4 344,5 13,1
Rata-rata 82,9 86,1 3,2

3. Hasil Penilaian Perorangan penampilan simulasi
No
Kelompok Nama Peran Nilai
siklus 1 Nilai
siklus 2 Naik
%
1. Patimura
Agung Muhamad
Aris Rustama
Budi Rahmat
Devi Rahayu
Fahmi Restu
Helmi Mubarok
Linda Setyawati
M. Ridwan
Ratna Kartika
Rinda Claratami
Inne Kusuma W
Jaksa PU II
Petugas Pengadilan
PengacaraTerdakwa
Saksi Korban
Jaksa PU I
Terdakwa
Pengacara Korban
Hakim Ketua
Saksi
Hakim Anggota
Panitera 84
80
88
88
84
84
84
88
85
80
84 88
85
95
95
90
88
88
95
90
90
88 4,76
6,25
7,95
7,95
7,14
4,76
4,76
7,95
5,88
6,25
4,76
2. Diponegoro
Adi Cakradipura
Angga Juniar
Dela Deliana
Irma Aenisa
S. Indirwanto
Lunia Yunita
Rendi Claratama
Nenda Sukma R
Fajar Adhi Satia
Iis Ariska Jaksa PU II
Pengacara Terdakwa
Saksi Korban
Jaksa PU I
Terdakwa
Pengacara Korban
Hakim Ketua
Saksi
Hakim Anggota
Panitera 80
78
75
76
76
80
84
80
80
78
85
80
78
82
80
82
88
84
85
80
6,25
2,56
4,00
7,89
5,26
2,5
4,76
5,00
6,25
2,56
3. Sudirman
Ardiansyah
Resi Nurmayanti
Rizka Meida
Yulis Setiadewi
Firman A
Rizal Faizal
Maesyaroh Dewi
Elsa Aprilia
Iwa Karwa
Dwi Rinawaty Pengacara Terdakwa
Saksi 1 (Korban)
Jaksa PU I
Terdakwa
Pengacara Korban
Hakim Ketua
Saksi 2
Hakim Anggota
Panitera
Saksi 3 80
76
80
76
78
80
78
78
76
75
85
80
84
80
82
84
82
84
80
78
6,25
5,26
5,00
5,26
5,12
5,00
5,12
7,69
5,26
4,00
4. Hassanudin ArdiM
Asep Saepul I
Desi Novitasari
Eky Nugraha
Rahmi Rizki
Rizki Maulana
Sophi Adhia
Tine Septiani
Sansan Dariska
Penggugat
Terguggat
Hakim Ketua
Hakim Anggota
Pengacara Tergugat
Pengacara Penggugat
Panitera
Saksi 1
Saksi 2
78
78
80
80
80
80
76
76
75 82
84
85
84
85
85
80
80
78 5,12
7,69
6,25
5,00
6,25
6,25
5,26
5,26
4,00
Nilai rata-rata 82,00 88,68 8,15

4. Sikap siswa terhadap pembelajaran simulasi
No Pernyataan Setuju Ragu-ragu Tidak Setuju
f % f % f %
1. Materi proses sidang pengadilan pidana/perdata dapat dipahami melalui simulasi 35 87,5 4 10 1 2,5
2. Dengan simulasi dapat meningkatkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran 40 100 0 0 0 0
3 Dengan simulasi memberikan kemudahan pada guru dalam membelajarkan siswa 36 90 2 5 2 5
4. Pembelajaran dengan simulasi dapat mengingat materi pelajaran lebih lama dibandingkan membaca buku atau mendengarkan penjelasan guru 32 80 6 15 2 5
5. Pembelajaran melalui simulasi dapat mewujudkan lintas kurikulum dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia yaitu dalam penyusunan skenario/naskah 36 90 4 10 0 0
Rata-rata prosen 89,7

B. Analisis Hasil Pembelajaran
1. Hasil Penilaian Skenario Simulasi
Berdasarkan perolehan nilai skenario yang disusun oleh masing-masing kelompok dapat digambarkan bahwa kelompok yang memperoleh predikat “A” terdapat 50 % yaitu kelompok Patimura ( 9,60) dan kelompok Hassanudin ( 9,00 ). Kelompok yang memperoleh predikat “B” juga terdapat 50% yaitu kelompok Diponegoro (8,70) dan kelompok Sudirman (8,60).
Perolehan nilai tersebut dapat ditentukan berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan yaitu dari unsur ketepatan waktu, sistematika penulisan, kelengkapan peran, kerapihan dan kedalaman isi perkara/materi. Nilai tertinggi dari seluruh unsur diperoleh kelompok Patimura karena dalam pengumpulan skenario tepat waktu, sistematika penulisan sesuai dengan teknik penulisan skenario, peran yang ditampilkan juga lengkap, hasil karyanya terlihat lebih rapi serta materi yang disajikan tentang isi perkaranya sangat mendalam. Sedangkan kelompok lainnya ada sedikit kekurangan dari masing-masing unsur penilaian hal ini nampak dari perolehan nilai yang dihasilkan seperti dalam data penilaian skenario.
2. Hasil Penilaian Simulasi
Berdasarkan tabel data rekapitulasi peningkatan hasil belajar yang diperoleh masing-masing kelompok pada siklus pertama dan siklus kedua terdapat peningkatan yang berarti. Pada siklus pertama diperoleh rata-rata nilai 82,9 dan pada siklus kedua diperoleh rata-rata nilai 86, 1, sehingga terdapat peningkatan nilai rata-rata 3,2. Hal ini menunjukkan bahwa adanya hasil refleksi dari observer pada siklus pertama telah membantu keterampilan guru dalam membelajarkan siswa dengan memberikan masukan dan saran-saran setelah pelaksanaan simulasi pada siklus pertama supaya ada perbaikan dan kelengkapan untuk pelaksanaan simulasi pada siklus kedua.
3. Hasil Penilaian penampilan individu simulasi sidang pengadilan
Dari data hasil penilaian simulasi penampilan perorangan dapat digambarkan bahwa terdapat peningkatan yang berarti antara penampilan simulasi pada siklus pertama dengan nilai rata-rata 82,00 dan siklus kedua 88,68, hal ini berarti peningkatannya rata-rata 6,68 atau 8,15 % dari penilaian siklus pertama. Sehingga pemakain kostum dan kelengkapan asesoris yang ditampilkan pada siklus kedua ini memberikan kontribusi peningkatan penilaian sebesar 8,15% dibandingkan dengan penilaian pada siklus pertama.
4. Sikap siswa terhadap pembelajaran dengan simulasi
Berdasarkan tabel tentang sikap terhadap simulasi menggambarkan bahwa sikap siswa terhadap pembelajaran dengan simulasi dalam materi Proses persidangan perdata dan pidana di pengadilan menunjukkan sikap yang sudah baik hal ini dibuktikan dengan rata-rata prosentase terhadap pernyataan positif tentang simulasi sebesar 89,7 %.
Siswa yang dapat memahami materi pelajaran tentang proses sidang di pengadilan melalui simulasi terdapat 35 orang ( 87,5%), sedangkan siswa yang menyatakan setuju bahwa simulasi dapat meningkatkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran sebanyak 40 orang (100%). Siswa pun memahami bahwa dengan simulasi merupakan upaya guru dalam proses pembelajaran sehingga memudahkan guru dalam membelajarkan siswa dengan tidak mengurangi kualitas pembelajaran, hal ini dinyatakan oleh 36 orang siswa (90%). Siswa dapat merasakan sendiri bahwa dengan simulasi kemampuan mengingat materi pelajaran dapat lebih lama dibandingkan dengan hanya membaca buku sumber atau mendengarkan penjelasan guru yang dapat diungkapkan oleh siswa sebanyak 32 orang (80%). Sedangkan siswa yang memahami bahwa pembelajaran dengan simulasi dapat mewujudkan kolaborasi atau lintas kurikulum dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia melalui penyusunan skenario yang harus sesuai dengan teknik penulisan skenario yang baik menurut tata Bahasa Indonesia terdapat 36 orang (90%).















BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dewasa ini proses pembelajaran cenderung lebih dikembangkan pola pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL) sehingga dalam membelajarkan siswa tentang suatu materi pelajaran harus dapat dipahami terlebih dahulu karakteristik dari materi pelajaran tersebut, supaya proses pembelajaran dapat lebih bermakna dan mudah untuk dipahami oleh siswa.
Dalam mata pelajaran PKn dengan materi “Proses Sidang Pengadilan Pidana dan Perdata” akan lebih sesuai jika proses pembelajarannya dilaksanakan melalui simulasi, namun tetap harus ada penjelasan yang bervariasi terlebih dahulu dari guru yang bersangkutan misalnya dengan bantuan media CD tayangan proses persidangan di pengadilan atau bahkan menugaskan siswa untuk berkunjung ke pengadilan mengikuti jalannya sidang dengan catatan tidak mengganggu proses persidangan di pengadilan.
Melalui serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh guru bersama siswa dalam proses pembelajaran yang dimulai dari tahap penyusunan program pembelajaran, penyajian program pembelajaran penilaian proses hasil pembelajaran sampai pada tahap laporan hasil maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Pembelajaran dengan simulasi dapat meningkatkan kreatifitas guru maupun siswa sehingga proses pembelajaran lebih bermakna dan kemampuan mengingat siswa dapat lebih lama dibandingkan dengan pembelajaran hanya dengan mendengarkan penjelasan guru atau membaca buku
2. Pembelajaran dengan simulasi memberikan kemudahan kepada guru dalam membelajarkan siswa hanya dengan membimbing dan mengarahkan hal-hal yang harus dipahami dalam menampilkan simulasi dengan terlebih dahulu diberikan penjelasan singkat proses sidang pidana/perdata, kemudian menganalisis kasus pidana/perdata di Koran/majalah atau media massa lainnya.
3. Pembelajaran dengan simulasi dapat mewujudkan kolaborasi atau lintas kurikulum dengan mata pelajaran lain terutama mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Seni Budaya dalam hal penyusunan skenario dan penampilan bermain peran atau simulasi.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan di atas yang menggambarkan nilai lebih dari pembelajaran simulasi maka penulis memberikan saran sebagai berikut :
1. Kepada rekan guru agar lebih memahami karakteristik materi pelajaran supaya dalam membelajarkan siswa dapat lebih bermakna karena teknik dan metode serta pendekatan yang dilaksanakan sesuai dengan karakteristik materi pelajaran tersebut, seperti halnya materi tentang proses sidang pidana dan perdata dapat dilaksanakan melalui simulasi namun terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara bervariatif.
2. Kepada pengelola pendidikan khususnya di lingkungan sekolah agar lebih memperhatikan kelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang terhadap kreatifitas guru dan siswa sehingga dalam membelajarkan siswa tidak terhambat oleh kurang lengkapnya sarana dan fasilitas yang dibutuhkan.
3. Kepada instansi/lembaga yang berwenang agar memberikan kemudahan untuk kepentingan pendidikan jika suatu saat dijadikan sebagai sumber belajar bagi siswa demi kemajuan kualitas pendidikan, seperti dalam penulisan ini lembaga/instansi yang terkait adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan terutama pengadilan.
Demikian kesimpulan dan saran yang dapat penulis sampaikan semoga hasil penulisan ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri umumnya bagi siapa saja yang membutuhkan. Amien.















DAFTAR PUSTAKA

1. Agus Dwiyono dkk, 2005. Kewarganegaraan SMP Kelas IX, Jakarta : Yudhistira
2. Asep Sutisna Putra, SPd dan Ai Tin Sumartini, SPd, 2005. Modul Kewarganegaraan 3A, Tasikmalaya : MGMP PKn Kota Tasikmalaya
3. Bahar Rifai, 2004. Mahardika (Mahir Mengaplikasikan Pendidikan Kewarganegaraan ) Kewarganegaraan untuk SMP Kelas 3, Bandung : Sinergi Pustaka Indonesia
4. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
5. Tim Penyusun, 1998. Materi Latihan Kerja Guru, Jakarta : Depdikbud Dirjen Dikdasmen
6. Tim Cendekia, 2005. Kewarganegaraan untuk SMP jilid 3, Bandung : Ganeca Exact








Lampiran Dokumentasi Pembelajaran dengan Simulasi Sidang Pengadilan






















BIODATA
PESERTA LOMBA KEBERHASILAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
TINGKAT NASIONAL TAHUN 2007

1. Nama : Ai Tin Sumartini, SPd
2. NIP : 132123287
3. Jabatan : Guru Dewasa Tk. 1
4. Pangkat/Gol. Ruang : Penata Tk. 1/ III d
5. Tempat Tgl.lahir : Garut, 6 Oktober 1971
6. Jenis Kelamin : Perempuan
7. Agama : Islam
8. Mata Pelajaran yang diajarkan : PKn ( Pendidikan Kewarganegaraan )
9. Masa kerja guru : 12 tahun 9 bulan ( TMT CPNS 1 Desember 1994 )
10.Judul Karya Tulis : “Pembelajaran melalui simulasi proses sidang pengadilan dalam meningkatkan hasil belajar siswa”
11. Pendidikan terakhir : S-1 Tahun 1995
12. Fakultas / jurusan : FPIPS IKIP Bandung / PMPKN
13. Status Perkawinan : Kawin
14. Sekolah :
a. Nama Sekolah : SMP Negeri 5 Tasikmalaya
b. Jalan : RE. Martadinata No. 85 Tasikmalaya
c. Kelurahan/Desa : Cipedes
d. Kecamatan : Cipedes
e. Kab/Kota : Kota Tasikmalaya
f. Propinsi : Jawa Barat
g.Telepon : (0265) 330277
15. Alamat rumah :
a. Jalan : Rangkasbitung Blok 1 No 75 Perum Kota Baru Kencana
b. Kelurahan/Desa : Cibeureum
c. Kecamatan : Cibeureum
d. Kab/Kota : Kota Tasikmalaya
e. Propinsi : Jawa Barat
f.Telepon : (0265) 2351683/ HP. 081546979005
16. Kegiatan dalam masyarakat : 1. Pengurus MGMP PKn Kota Tasikmalaya
2. Anggota PGRI Kota Tasikmalaya
17. Lomba Keberhasilan guru yang pernah diikuti : 1 kali sebagai finalis lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran tahun 2001

Mengetahui Tasikmalaya, 18 September 2007
Kepala Sekolah Peserta Lomba




Drs. Dadang Abdul Patah, MM Ai Tin Sumartini, SPd
NIP. 131781923 NIP. 132123287
SURAT PERNYATAAN PENULIS



Yang bertandatangan di bawah ini adalah :
Nama : Ai Tin Sumartini, SPd
NIP : 132123287
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Unit Kerja : SMP Negeri 5 Tasikmalaya
Judul Karya Tulis : “Pembelajaran melalui simulasi proses sidang pengadilan dalam meningkatkan hasil belajar siswa”.
Menyatakan bahwa karya tulis tersebut bukan jiplakan, tetapi asli hasil karya sendiri.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.


Diketahui Tasikmalaya, 18 September 2007
Kepala Sekolah, Penulis,


Drs. Dadang Abdul Patah, MM Ai Tin Sumartini, SPd
NIP. 131781923 NIP. 132123287


Penulis: Izoers @ 09.49.00  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
Arsip Dokumen
Tanggal Arsif
Daftar Blog Teman
PESAN PENGUNJUNG
ASAL PENGUNJUNG
PERGURUAN TINGGI

  • Institut Pertanian Bogor (IPB)
  • Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN)
  • Institut Seni Indonesia (ISI)
  • Institut Teknologi Nasional (ITENAS)
  • Institut Teknologi Nasional (ITN)
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS)
  • Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan dan Perbankan Indonesia (STEKPI)
  • Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer LIKMI
  • Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Perbanas
  • Sekolah Tinggi Teknologi Telkom Bandung
  • Universitas Airlangga (UNAIR)
  • Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Universitas Andalas
  • Universitas Bengkulu
  • Universitas Bina Nusantara (BINUS)
  • Universitas Brawijaya (UNIBRAW
  • Universitas Diponegoro (UNDIP)
  • Universitas Gadjahmada (UGM)
  • Universitas Gunadarma
  • Universitas Hasanuddin (UNHAS)
  • Universitas Indonesia (UI)
  • Universitas Islam Bandung (UNISBA)
  • Universitas Islam Indonesia (UII)
  • Universitas Islam Jakarta
  • Universitas Islam Lamongan (UNISLA)
  • Universitas Jayabaya
  • Universitas Jember (UNEJ)
  • Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
  • Universitas Jendral Achmad Yani (UNJANI)
  • Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)
  • Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS)
  • Universitas Kristen Indonesia (UKI)
  • Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM)
  • Universitas Lampung (UNILA)
  • Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka
  • Universitas Mulawarman (UNMUL)
  • Universitas Nasional
  • Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  • Universitas Negeri Makassar
  • Universitas Negeri Malang (UNM)
  • Universitas Negeri Medan (UNIMED)
  • universitas Negeri Papua (UNIPA)
  • Universitas Negeri Semarang (UNNES)
  • Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
  • Universitas Pajajaran (UNPAD)
  • Universitas Pakuan (UNPAK)
  • Universitas Palangkaraya (UNPAR)
  • Universitas Pancasila
  • Universitas Pasundan (UNPAS)
  • Universitas Pembangunan Nasional (UPN)
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  • Universitas Persada Indonesia YAI
  • Universitas Prof DR Moestopo (Beragama)
  • Universitas Riau (UNRI)
  • Universitas Sebelas Maret (UNS)
  • Universitas Sriwijaya (UNSRI)
  • Universitas Sumatera Utara (USU)
  • Universitas Surabaya (UBAYA)
  • Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH)
  • Universitas Tarumanagara
  • Universitas Trisakti
  • Universitas Tujuhbelas Agustus (UNTAG)
  • Universitas Udayana (UNUD)
  • Universitas Yarsi
  • id-flag1

    "... Blog ini masih dalam Perbaikan ... ...Kang Izoer Girimukti..."