"Assalamu'alaikum..... Wilujeng Sumping di Padepokan Sim Kuring : Mari Kita Berbagi Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik"
CHATTING


INFO ADMIN

Mengenai Saya

ASMAUL HUSNA
WAKTU SAAT INI
KALENDER
RENUNGAN
KBK BK SLTA
29 September 2009


BAB I
PENDAHULUAN

A. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang bersifat dinamis, berkembang, dan dapat diraih setiap waktu. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap-sikap dasar dalam melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur baik dalam kehidupan pribadi, sosial, kemasyarakatan, keber-agama-an, dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Budi pekerti luhur itu sesuai dengan kaidah-kaidah agama, adat-istiadat, aturan keilmuan, hukum perundangan, dan kebiasaan yang berlaku.


Kurikulum berbasis kompetensi berorientasi pada : (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman kondisi individu yang dimanifestasikan sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Sekolah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap siswa berkenaan dengan perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir mereka. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran dan guru praktik di SLTP dan SLTA serta guru kelas di SD dan sederajat, serta personil sekolah lainnya di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah mempunyai peran masing-masing untuk memberdayakan pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam kaitan itu guru pembimbing, guru mata pelajaran, dan guru praktik di SLTP dan SLTA serta guru kelas di SD dan sederajat, serta personil sekolah lainnya diharapkan senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama secara rutin dan berkesinambungan dalam mewujudkan peranannya itu.



B. Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi yang dibinakan terhadap peserta didik melalui kurikulum berbasis kompetensi, secara garis besar perlu kita ingatkan kompetensi pada jenjang pendidikan sebelumnya sebagai berikut.
1. Tamatan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat diharapkan memiliki kompetensi :
a. Mengenal dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
b. Mengenali dan menjalankan hak dan kewajiban diri, belajar dan beraktifitas sehari-hari, serta peduli terhadap lingkungan dan masa depan.
c. Berpikir logis, kritis, dan kreatif serta berkomunikasi melalui berbagai media terutama dengan kelompok sebaya.
d. Menyenangi keindahan
e. Membiasakan hidup bersih, bugar, dan sehat.
f. Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
2. Tamatan Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan sederajat diharapkan memiliki kompetensi :
a. Meyakini, memahami, dan mengamalkan ajaran agama yang dianut dalam kehidupan.
b. Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban untuk belajar dan mempersiapkan karir, serta memanfaatkan dan memelihara lingkungan secara bertanggung jawab.
c. Berpikir logis, kritis, kreatif inovatif, memecahkan masalah, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
d. Menyenangi dan menghargai seni.
e. Menjalankan pola hidup mandiri dan sosial yang sehat, bersih, bugar, serta sehat rohani dan jasmani.
f. Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
3. Tamatan Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah, dan sederajat diharapkan memiliki kompetensi :
a. Memiliki keyakinan dan ketaqwaan sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
b. Memiliki nilai dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam kehidupan.
c. Menguasai pengetahuan dan keterampilan akademik serta beretos belajar untuk melanjutkan pendidikan dan atau berkarya.
d. Mengalihgunakan kemampuan akademik dan keterampilan berkarya untuk hidup berkeluarga di masyarakat lokal, nasional, regional, dan internasional.
e. Menghargai dan berekspresi seni.
f. Mengembangkan pola hidup berdasarkan nilai-nilai kebersihan, kesehatan rohani dan kebugaran jasmani.
g. Berpartisipasi dan berwawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.
h. Memiliki pemahaman dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan tinggi/ lanjut dan mampu memilih jenis jurusan serta fakultas yang diinginkan sesuai kemampuan, bakat dan minat yang dimilikinya.

BAB II
POKOK-POKOK BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH


Uraian dan arahan yang termuat di dalam Pedoman Umum Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi memuat hal-hal pokok sebagai berikut. Lebih jauh isi panduan umum itu dijabarkan lebih untuk dilaksanakan pada setiap jenjang persekolahan.
A. Wawasan Bimbingan dan Konseling
1. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/O/1995; lihat Lampiran 1).
Dalam pengertian tersebut tersimpul hal-hal pokok bahwa :
a. Bimbingan dan Konseling merupakan pelayanan bantuan.
b. Pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui kegiatan secara perorangan dan kelompok
c. Arah kegiatan bimbingan dan konseling ialah membantu peserta didik untuk dapat melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan berkembang secara optimal.
d. Ada empat bidang bimbingan, yaitu bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir.
e. Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui jenis-jenis layanan tertentu, ditunjang sejumlah kegiatan pendukung.
f. Pelayanan bimbingan dan konseling harus didasarkan pada norma-norma yang berlaku.
2. Tujuan Bimbingan dan Konseling
a. Tujuan umum bimbingan dan konseling ialah memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi mereka secara optimal.
b. Tujuan umum tersebut dijabarkan ke dalam tujuan yang mengarah kepada keefektifan hidup sehari-hari dengan memperhatikan potensi peserta didik.
c. Lebih khusus lagi, tujuan-tujuan tersebut dirumuskan dalam bentuk kompetensi.
3. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban :
a. Fungsi pemahaman
b. Fungsi pencegahan
c. Fungsi pengentasan, termasuk ke dalamnya fungsi advokasi
d. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
4. Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling berkenaan dengan :
a. Sasaran layanan
b. Permasalahan yang dialami individu
c. Program pelayanan
d. Tujuan dan pelaksanaan pelayanan
5. Asas Bimbingan dan Konseling
Asas-asas bimbingan dan konseling meliputi :
a. Asas kerahasiaan
b. Asas kesukarelaan
c. Asas keterbukaan
d. Asas kegiatan
e. Asas kemandirian
f. Asas kekinian
g. Asas kedinamisan
h. Asas keterpaduan
i. Asas kenormatifan
j. Asas keahlian
k. Asas alih tangan kasus
l. Asas tut wuri handayani
6. Visi dan Misi
a. Visi bimbingan dan konseling mengacu kepada kehidupan manusia yang membahagiakan; bimbingan dan konseling membantu individu untuk mampu mandiri, berkembang dan berbahagia.
b. Misi bimbingan dan konseling di sekolah memberikan pelayanan bantuan agar peserta didik berkehidupan sehari-hari yang efektif dan mandiri berkembang secara optimal melalui dimilikinya berbagai kompetensi berkenaan dengan pengembangan diri, pemahaman lingkungan, pengambilan keputusan dan pengarahan diri, merencanakan masa depan, berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
7. Paradigma
Paradigma bimbingan dan konseling mengacu kepada pelayanan yang bersifat psiko-paedagogis dalam bingkai budaya Indonesia dan religius.
B. Arah Kegiatan Bimbingan dan Konseling
1. Kegiatan bimbingan dan konseling diarahkan kepada :
a. Terpenuhinya tugas-tugas perkembangan peserta didik dalam setiap tahap usia perkembangan .
b. Dalam upaya mewujudkan tugas-tugas perkembangan itu, kegiatan bimbingan dan konseling mendorong peserta didik mengenal diri dan lingkungan, mengembangkan diri dan sikap positif, mengembangkan arah karir dan masa depan.
c. Kegiatan bimbingan dan konseling meliputi bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir.
2. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah secara konkrit diarahkan kepada pengembangan berbagai kompetensi peserta didik. Kompetensi yang akan dikembangkan itu dirumuskan melalui langkah-langkah sebagaimana tergambar dalam diagram berikut :
















Penerapan langkah-langkah tersebut untuk peserta didik di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan dan Madrasah Aliyah serta sederajat adalah sebagaimana diuraikan pada Bab III.
C. Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling
1. Kegiatan Layanan
Kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan melalui :
a. Layanan orientasi
b. Layanan informasi
c. Layanan penempatan dan penyaluran
d. Layanan pembelajaran
e. Layanan konseling perorangan
f. Layanan bimbingan kelompok
g. Layanan konseling kelompok
2. Kegiatan Pendukung
Ada sejumlah kegiatan yang dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan layanan bimbingan dan konseling, yaitu :
a. Aplikasi instrumentasi
b. Himpunan data
c. Konferensi kasus
d. Kunjungan rumah
e. Alih tangan kasus
3. Program Bimbingan dan Konseling
a. Program bimbingan dan konseling di sekolah yang perlu disusun adalah program tahunan yang mencakup program semesteran dan laporan bulanan, laporan bulanan mencakup rekap agenda mingguan yang selanjutnya dijabarkan menjadi agenda kegiatan harian.
b. Unsur-unsur program bimbingan dan konseling meliputi; kebutuhan peserta didik, jumlah siswa yang menjadi tanggung jawab guru pembimbing, bidang-bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung, volume dan frekuensi layanan, waktu (kapan dan lamanya) kegiatan, serta perkiraan penggunaan dana / prasaranan
c. Tahap-tahap pelaksanaan program adalah tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis hasil penilaian, dan tindak lanjut.
4. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
a. Kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah dilaksanakan dalam suasana (1) kontak langsung dan (2) tanpa kontak langsung dengan siswa. Untuk kegiatan melalui kontak langsung dengan siswa secara klasikal perlu dialokasikan waktu terjadwal 1-2 jam pelajaran per-kelas per-minggu.
b. Kegiatan kontak untuk pelaksanaan layanan dapat digunakan waktu di luar jam pelajaran di sekolah. Volume kegiatan di luar jam pelajaran sekolah ini dimungkinkan sampai 50 % dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling (SK Mendikbud No. 025/O/1995).
c. Kegiatan bimbingan dan konseling tanpa kontak langsung dapat dilaksanakan oleh guru pembimbing pada jam-jam pelajaran sekolah, seperti pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil instrumentasi, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengelolaan kegiatan bimbingan dan konseling pada umumnya, termasuk alih tangan kasus.
d. Untuk kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa, selain terjadwal pada jam pelajaran guru pembimbing memiliki hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya yang pelaksanaannya tidak merugikan siswa dalam mengikuti pelajarannya.
5. Penilaian dalam Bimbingan dan Konseling
a. Hasil layanan bimbingan dan konseling perlu dinilai untuk mengetahui efektifitas layanan dan dampak positif yang diperoleh siswa yang dilayani.
b. Fokus penilaian hasil layanan adalah diperolehnya pemahaman baru, berkembangnya perasaan positif, dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pasca layanan demi terentaskannya masalah secara tuntas.
c. Penilaian hasil layanan meliputi tiga jenis, yaitu penilaian segera, jangka pendek, dan jangka panjang, yang masing-masing dapat dilaksanakan baik melalui format lisan maupun tertulis.
d. Selain penilaian hasil layanan, penilaian proses juga perlu dilaksanakan yang hasilnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas proses layanan tersebut.
e. Pada kegiatan kontak langsung guru pembimbing membuat penilaian yang dapat menjadi sajian utama laporan individu.
f. Hasil penilaian dilaporkan dalam laporan individu setiap akhir semester.
6. Muatan Pendidikan Budi Pekerti dalam Bimbingan dan Konseling
Secara langsung pelayanan bimbingan dan konseling memuat materi pendidikan budi pekerti :
a. Budi pekerti diperlukan dalam semua bidang kehidupan, yaitu kehidupan pribadi, sosial, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta beragama.
b. Program bimbingan dan konseling mengadopsi materi pendidikan budi pekerti sebagaimana dituntut dalam pencapaian tugas-tugas perkembangan peserta didik.
c. Setiap layanan bimbingan dan konseling mengintegrasikan di dalamnya materi pendidikan budi pekerti, berupa suasana yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan dan suasana normatif dalam proses pelayanan. Di samping itu, layanan tertentu dalam bimbingan dan konseling dapat dimuati secara khusus materi pendidikan budi pekerti yang dikehendaki. Lebih jauh, pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah harus menjadi teladan bagi peserta didiknya.
7. Pengelolaan Bimbingan dan Konseling
a. Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh suatu organisasi dengan guru pembimbing ( di SLTP, dan SLTA ) dan guru kelas (di SD) sebagai pelaksana utamanya. Dalam organisasi tersebut selain ada guru pembimbing/guru kelas, ada pula pimpinan sekolah, koordinator bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran/praktik, wali kelas, dan staf administrasi yang masing-masing memiliki perannya sendiri.
b. Pengelolaan bimbingan dan konseling dilengkapi fasilitas yang diperlukan, yaitu ruang kerja, peralatan instrumentasi, peralatan administrasi dan sarana pendukung lainnya.
c. Karena bimbingan dan konseling merupakan sumber / bank data yang mensuport semua kegiatan pembelajaran di sekolah, maka dapat didukung dengan tenaga administratif.
d. Dalam pengelolaan bimbingan dan konseling, kegiatan kepengawasan secara khusus diselenggarakan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling.
e. Pengelolaan yang efektif diarahkan kepada terwujudnya akuntabilitas yang tinggi dari kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh dan pengembangannya.


BAB III
JABARAN KOMPETENSI DAN MATERI SASARAN
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH MENENGAH UMUM/KEJURUAN, MADRASAH ALIYAH DAN SEDERAJAT


Sebagaimana diuraikan di dalam Pedoman Umum Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi, kompetensi yang menjadi sasaran pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dijabarkan dari tugas-tugas perkembangan peserta didik pada jenjang persekolahan tertentu dengan memperhatikan bidang-bidang bimbingan untuk jenjang persekolahan tersebut.
A. Tugas Perkembangan
Tugas-tugas perkembangan siswa Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat adalah :
1. Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam peranannya sebagai pria atau wanita.
3. Mencapai kematangan pertumbuhan jasmaniah yang sehat.
4. Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
5. Mencapai kematangan dalam pilihan karir.
6. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi.
7. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual, serta apresiasi seni.
9. Mencapai kematangan dalam sistem etika, nilai kehidupan dan moral.
B. Bidang Bimbingan
Bidang-bidang bimbingan di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat adalah :
1. Bimbingan Pribadi
a. Pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Pemantapan pemahaman tentang potensi diri dan pengembangannya untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk peranannya di masa depan.
c. Pemantapan pemahaman tentang bakat dan minat pribadi serta penyaluran dan pengembangannya melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif.
d. Pemantapan pemahaman tentang kelemahan diri dan usaha-usaha penanggulangannya.
e. Pemantapan kemampuan mengambil keputusan dan mengarahkan diri secara mandiri sesuai dengan sistem etika, nilai kehidupan dan moral, serta apresiasi seni.
f. Pemantapan dalam perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat, baik secara rohaniah maupun jasmaniah, termasuk perencanaan hidup berkeluarga.
2. Bimbingan Sosial
a. Pemantapan kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan secara efektif, efisien dan produktif.
b. Pemantapan kemampuan menerima dan mengemukakan pendapat serta berargumentasi secara dinamis dan kreatif.
c. Pemantapan kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial, baik di rumah, di sekolah, di tempat latihan/kerja/unit produksi maupun di masyarakat luas dengan menjunjung tinggi tata krama, sopan santun, serta nilai-nilai agama, adat istiadat, hukum, ilmu, dan kebiasaan yang berlaku.

d. Pemantapan hubungan yang dinamis, harmonis dan produktif dengan teman sebaya, baik di sekolah yang sama, di sekolah lain, di luar sekolah, maupun di masyarakat pada umumnya.
e. Pemantapan pemahaman tentang peraturan, kondisi rumah, sekolah , dan lingkungan, serta upaya pelaksanaannya secara dinamis dan bertanggung jawab.
f. Orientasi tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Bimbingan Belajar
a. Pemantapan sikap, kebiasaan dan keterampilan belajar yang efektif dan efisien serta produktif, dengan sumber belajar yang lebih bervariasi dan kaya.
b. Pemantapan disiplin belajar dan berlatih, baik secara mandiri maupun berkelompok.
c. Pemantapan penguasaan materi program belajar keilmuan, tehnologi dan atau seni di Sekolah Menengah Atas dan sebagai persiapan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
d. Pemantapan pemahaman dan pemanfaatan kondisi fisik, sosial dan budaya di lingkungan sekolah, dan atau alam sekitar, serta masyarakat untuk pengembangan diri.
e. Orientasi belajar untuk pendidikan tambahan dan pendidikan yang lebih tinggi.
4. Bimbingan Karir
a. Pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak dipilih dan dikembangkan.
b. Pemantapan orientasi dan informasi karir pada umumnya, khususnya karir yang hendak dipilih dan dikembangkan.
c. Orientasi dan informasi terhadap dunia kerja dan usaha memperoleh penghasilan yang baik dan halal untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. Pengenalan berbagai lapangan kerja yang dapat dimasuki tamatan SLTA.
e. Orientasi dan informasi terhadap pendidikan tambahan dan pendidikan yang lebih tinggi, khususnya sesuai dengan karir yang hendak dikembangkan.
f. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan: pelatihan diri untuk keterampilan kejuruan khusus pada lembaga kerja (instansi, perusahaan, industri) sesuai dengan program kurikulum sekolah menengah kejuruan yang bersangkutan.
C. Kompetensi dan Sasaran Layanan Bimbingan dan Konseling
Langkah-langkah penjabaran kompetensi yang hendak dikembangkan melalui kegiatan bimbingan dan konseling yang selanjutnya diikuti perumusan materi pengembangan masing-masing kompetensi tersebut, kegiatan layanan dan pendukung serta penilaian untuk mewujudkan kompetensi yang dimaksudkan itu, adalah sebagai berikut :
Pertama, perhatikan masing-masing butir tugas perkembangan untuk setiap jenjang satuan pendidikan Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat .
Kedua, butir-butir tugas perkembangan tersebut diorientasikan ke dalam keempat bidang bimbingan dan konseling (bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir).
Ketiga, butir-butir tugas perkembangan yang sudah diorientasikan ke dalam kelompok bidang bimbingan tertentu selanjutnya dijabarkan ke dalam kompetensi-kompetensi yang relevan.
Keempat, kompetensi-kompetensi yang dimaksudkan pada langkah ketiga tersebut selanjutnya dijadikan acuan untuk menentukan materi yang akan menjadi isi layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
Kelima, berdasarkan materi yang ditetapkan pada langkah keempat, ditetapkanlah kegiatan (layanan dan pendukung) bimbingan dan konseling yang perlu dilaksanakan, disertai proses penilaiannya.
Materi kompetensi yang hendak dikembangkan melalui kegiatan bimbingan dan konseling sekaligus memuat materi pendidikan budi pekerti. Hasil penerapan langkah-langkah tersebut merupakan silabus kegiatan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat sebagaimana terlampir (Lampiran 2).
Catatan :
1. Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar merupakan keseragaman target yang ditentukan pusat, sama untuk seluruh Indonesia, daerah tidak diperkenankan untuk merubah,
2. Daerah dapat mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar dalam bentuk ; materi pelayanan, uraian materi, pengalaman bimbingan dan konseling, indicator, penilaian, satuan layanan dan tugas siswa,
3. Dalam membuat materi pelayanan dapat mengacu ke-pola asuh tugas perkembangan dengan bantuan landasan berfikir, kelas 1 menyangkut materi lebih dominan Pemahaman/ penanaman wawasan, kelas 2 menyangkut materi lebih dominan pelaksanaan/ pemecahan masalah dan kelas 3 lebih dominan pada materi yang berkaitan dengan follow up/ tindak lanjut, atau dapat pula dengan pola asuh untuk kelas 1 Ing karso sung tulodo, kelas 2 ing madyo mangun karso, kelas 3 tut wuri handayani,
4. Untuk materi pelayanan dengan uraian materi dan indicator satu garis merah ,dimana jumlah uraian materi sebanding dengan jumlah pengalaman bimbingan, sebanding dengan indicator.
5. Laiseg adalah penilaian yang dilakukan setiap saat, khususnya saat bertatap muka dengan siswa,
6. Laijapen adalah penilaian saat jangka waktu tertentu, bisa berupa pengamatan/ observasi partisipasi,
7. Laijapan adalah penilaian yang dilakukan setiap akhir semester.




BAB IV
KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH MENENGAH UMUM/KEJURUAN, MADRASAH ALIYAH
DAN SEDERAJAT


Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat didasarkan pada tingkatan perkembangan peserta didik yang berada pada taraf remaja akhir. Pelaksananya adalah Guru Pembimbing yang sehari-hari bertugas melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling untuk sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya. Kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada kondisi dan kebutuhan peserta didik.
A. Kegiatan Layanan dan Pendukung
1. Layanan Bimbingan dan Konseling
Layanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui kontak langsung dengan siswa, dan secara langsung berkenaan dengan permasalahan ataupun kebutuhan tertentu yang dirasakan siswa. Kegiatan layanan itu difokuskan kepada salah satu atau beberapa kompetensi yang hendaknya dicapai/dikuasai siswa (lihat Lampiran 2 ). Layanan-layanan tersebut adalah :
a. Layanan Orientasi, merupakan layanan yang memungkinkan siswa memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya siswa di lingkungan yang baru itu.
b. Layanan Informasi, merupakan layanan yang memungkinkan siswa menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi belajar, pergaulan, karir/ jabatan, pendidikan lanjutan).
c. Layanan Penempatan dan Penyaluran, merupakan layanan yang memungkinkan siswa memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ko/ekstra kurikuler).
d. Layanan Pembelajaran, merupakan layanan yang memungkinkan siswa mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
e. Layanan Konseling Perorangan, merupakan layanan yang memungkin-kan siswa mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan yang dideritanya dan perkembangan dirinya.
f. Layanan Bimbingan Kelompok, merupakan layanan yang memungkin-kan sejumlah siswa secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan Konseling Kelompok, merupakan layanan yang memungkinkan siswa (masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok.
2. Kegiatan Pendukung
Kegiatan layanan tersebut di atas akan dipermudah dan ditingkatkan kelancaran dan keberhasilannya oleh kegiatan pendukung. Kegiatan ini pada umumnya dapat dilaksanakan tanpa kontak langsung dengan siswa. Kegiatan pendukung yang perlu dilakukan adalah :
a. Aplikasi Instrumentasi, merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang siswa, keterangan tentang lingkungan siswa dan lingkungan lainnya. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, merupakan kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan siswa. Himpunan data diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
c. Konferensi Kasus, merupakan kegiatan untuk membahas permasalahan siswa dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa itu. Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, merupakan kegiatan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa melalui kunjungan ke rumahnya. Kerja sama dengan orang tua diperlukan.
e. Alih Tangan Kasus, merupakan kegiatan pendukung untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami siswa dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lainnya, misalnya kepada guru mata pelajaran, konselor, sesuai dengan permasalahan siswa.
Kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling tersebut kesemuanya saling terkait dan saling menunjang baik langsung maupun tidak langsung.
Guru pembimbing wajib menyelenggarakan jenis-jenis layanan bimbingan dan konseling tersebut dengan penyesuaian sepenuhnya terhadap karakteristik siswa yang dilayani. Penyelenggaraan jenis-jenis layanan itu dibantu oleh kegiatan pendukung. Perlu diingatkan bahwa kegiatan pendukung hanyalah sekedar pendukung, yang ketidakterlaksanaannya tidak boleh mengurangi pelaksanaan jenis-jenis layanan yang sifatnya lebih utama itu.
B. Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling merupakan rencana kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.
1. Jenis Layanan
a. Program Tahunan, yang didalamnya meliputi program semesteran dan laporan bulanan, yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi program semesteran, dan program semesteran dipecah menjadi laporan bulanan.
b. Loporan Bulanan, yang di-dalamnya meliputi agenda mingguan dan agenda harian, yaitu program yang dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Laporan ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Laporan bulanan merupakan jabaran dari program semesteran, sedangkan rekap agenda mingguan mingguan merupakan jabaran dari laporan bulanan.
c. Agenda harian, yaitu agenda yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Agenda harian merupakan jabaran dari rekap agenda mingguan untuk guru pembimbing pada kelas asuhnya. Agenda ini dibuat secara tertulis pada buku agenda dana satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.
2. Unsur-unsur Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :
a. Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan masalah dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
b. Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing :
(1) Guru Pembimbing : 150 orang (maksimal)
(2) Kepala Sekolah yang berasal
dari Guru Pembimbing : 40 orang
(3) Wakil Kepala Sekolah yang
berasal dari Guru Pembimbing : 80 orang
c. Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir).
d. Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
e. Kegiatan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.
f. Volume kegiatan yang diperkirakan antara 4% s.d. 25% pada kegiatan berikut :
(1) Layanan orientasi
(2) Layanan informasi
(3) Layanan penempatan dan penyaluran
(4) Layanan pembelajaran
(5) Layanan konseling perorangan
(6) Layanan bimbingan kelompok
(7) Layanan konseling kelompok
(8) Aplikasi instrumentasi
(9) Himpunan data *)
(10) Konferensi kasus
(11) Kunjungan rumah
(12) Alih tangan kasus **)
Kegiatan ini semua tergantung pada kondisi sekolah dan persalahan yang muncul.
g. Frekuensi layanan : setiap siswa mendapatkan berbagai layanan minimal delapan kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok, maupun klasikal.
h. Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar dua jam.
i. Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada :
(1) jam pelajaran sekolah, dan
(2) di luar jam pelajaran sekolah, sampai 50 % dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 025/ O/1995 (lihat Lampiran 1).
j. Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun ajaran baru diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah, dan himpunan data bagi siswa baru.
3. Materi Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :
a. tugas perkembangan siswa yang mendapatkan layanan
b. bidang-bidang bimbingan
c. jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
Materi-materi tersebut yang meliputi juga materi pendidikan budi pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya, serta pengem-bangan diri dan arah karir siswa, sebagaimana tertera pada silabus terlampir.
4. Rincian Program
a. Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil :
(1) Program tahunan dirinci menjadi program semesteran
(2) Program semesteran dirinci menjadi program bulanan
(3) Program bulanan dirinci menjadi rekap agenda mingguan yang kemudian dirinci menjadi agenda harian.

b. Agenda harian dirumuskan dalam bentuk buku agenda dan satuan layanan (satlan) dan satuan kegiatan pendukung (satkung) yang masing-masingnya memuat :
(1) Topik : permasalahan pokok yang dijadikan materi layanan
(2) Bidang BK : mencakup empat bidang BK yang ada
(3) Kompetensi dasar : kompetensi yang sesuai dengan topik
(4) Jenis layanan : mencakup tujuh jenis layanan
(5) Fungsi layanan: disesuaikan dengan topik masalah
(6) Tujuan : tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang diharapkan dari siswa
(7) Sasaran layanan : siswa yang akan diberi bantuan / layanan
(8) Uraian kegiatan : a. Strategi penyajian dengan multi metode
b. Materi sejalan dengan topik permasalahan

(9) Tempat penyelenggaraan : dimana layanan diberikan
(10) Waktu : disesuaikan dengan jadwal yang disepakati.
(11) Setting dan pengalaman belajar : skenario yang ditinjau dari aktifitas guru dan aktifitas siswa
(12) Penyelenggara layanan : bisa guru pembimbing atau fasilitator
(13) Pihak yang disertakan : individu atau instansi yang dimungkinkan terlibat.
(14) Alat dan perlengkapan : semua alat yang akan digunakan dalam pelaksanaan layanan.
(15) Rencana tindak lanjut : keinginan atau kesepakatan yang akan atau disetujuan dengan siswa.

5. Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan program satuan kegiatan, yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu ditempuh adalah :
a. Tahap perencanaan: program satuan layanan atau kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, tempat, dan rencana penilaian.
b. Tahap pelaksanaan : program tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
c. Tahap penilaian : hasil kegiatan diukur dan dinilai.
d. Tahap analisis hasil : hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
e. Tahap tindak lanjut : hasil kegiatan ditindaklanjuti berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan atau kegiatan pendukung yang relevan.
6. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak langsung dengan siswa (kegiatan terjadwal dalam KBM kelas) dan (b) tanpa kontak langsung dengan siswa (kegiatan tidak terjadwal). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.
a. Kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa
(1) Semua kegiatan layanan memerlukan kontak langsung dengan siswa, baik kontak secara perorangan, kelompok maupun klasikal.
(2) Kegiatan aplikasi intrumentasi, seperti pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri, dan juga observasi memerlukan kontak langsung dengan siswa.
(3) Untuk kegiatan melalui kontak langsung dengan siswa diperlukan waktu tersendiri, dengan catatan siswa tidak boleh dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik. Untuk ini : perlu dialokasikan waktu tersendiri minimum satu jam dan maksimum dua jam pelajaran satu minggu per-kelas; jam pelajaran yang disediakan itu digunakan untuk antara lain melaksanakan :
 kegiatan aplikasi intrumentasi
 layanan informasi klasikal
 layanan pembelajaran klasikal
 layanan penempatan/penyaluran klasikal
 evaluasi klasikal kegiatan bimbingan dan konseling minggu sebelumnya serta perencanaan kegiatan minggu berikutnya
(4) Kegiatan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan di luar jam pelajaran sekolah ini dapat mencapai 50 % dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No. 025/O/1995; lihat Lampiran 1).
b. Kegiatan tanpa kontak langsung dengan siswa
(1) Kegiatan seperti pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi, penyiapan alat/bahan bimbingan, konfe-rensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan hasil belajar siswa sebagai bahan bimbingan, pengelolaan administrasi bimbingan dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan rencana dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa kontak langsung dengan siswa.
(2) Kegiatan non-kontak itu dapat dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.
c. Hak panggil
Untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing memiliki hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil tidak boleh dirugikan dalam mengikuti mata pelajarannya.
d. Jadwal kegiatan
(1) Kegiatan kontak baik di luar maupun di dalam jam pelajaran sekolah dan kegiatan non-kontak di dalam maupun di luar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan rencana kegiatannya disusun secara tertulis; hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
(2) Kegiatan di dalam dan di luar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan :
• jam wajib bekerja guru pembimbing
• keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah.
e. Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara jelas serta diketahui dan mendapat peneguhan dari Kepala Sekolah.
D. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling harus dinilai, baik melalui penilaian terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya dapat dipakai untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi, dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.
1. Penilaian Hasil Layanan
a. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian. Dengan penilaian ini dapat diketahui apakah layanan tersebut efektif dan membawa dampak positif terhadap siswa yang mendapatkan layanan.
b. Penilaian ditujukan kepada perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan ini diorientasikan pada :
(1) Pengentasan masalah siswa : sejauh manakah perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya ? Perolehan itu diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah laku positif, khususnya berkenaan dengan permasalahan dan perkembangan diri siswa.
(2) Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep diri, kemam-puan berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.
c. Secara khusus fokus penilaian diarahkan kepada berkembangnya:
(1) Pemahaman baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas.
(2) Perasaan positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
(3) Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sesudah pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang dialaminya.
Semua fokus penilaian itu, khususnya rencana kegiatan secara jelas mengacu kepada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan permasalahan yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.
d. Penilaian dapat dilakukan melalui :
(1) format individual, kelompok, dan/atau klasikal
(2) media lisan dan/atau tulisan
(3) penggunaan panduan dan/atau instrumen baku dan/atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.
e. Tahap-tahap penilaian meliputi :
(1) Penilaian segera (laiseg), merupakan penilaian tahap awal, yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirinya layanan yang dimaksud.
(2) Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan penilaian lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau le bih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari sampai paling lama satu bulan.
(3) Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan penilaian lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, seperti satu semester.
2. Penilaian Proses Kegiatan
a. Penilaian dalam bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengelolaannya, yaitu terhadap :
(1) kegiatan layanan bimbingan dan konseling
(2) kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
(3) mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
(4) pengelolaan dan administrasi kegiatan
b. Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh.


BAB V
PENGELOLAAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH MENENGAH UMUM/KEJURUAN,
MADRASAH ALIYAH DAN SEDERAJAT


A. Organisasi
Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat meliputi berbagai unsur dengan organigram berikut:




















Keterangan :
1. Unsur Kantor Dinas Pendidikan (Tingkat II dan Kecamatan), adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
2. Kepala Sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah), adalah penanggung jawab pendidikan di sekolah secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
3. Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama para Guru Pembimbing), adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
4. Guru Mata Pelajaran, adalah pelaksana pengajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku
5. Guru Praktik, adalah pelaksana kegiatan pelatihan keterampilan untuk kejuruan tertentu berdasarkan kurikulum kejuruan yang berlaku.
6. Wali Kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus mengelola satu kelas siswa tertentu.
7. Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling di sekolah.
8. Tata Usaha, adalah pembantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan sekolah.
9. Pengawas Sekolah bidang BK, adalah pejabat fungsional yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
10. Komite Sekolah adalah badan yang secara khusus dibentuk untuk menjadi mitra sekolah dalam pembinaan dan pengembangan sekolah.

B. Personil Pelaksana
Personil pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling, dengan Koordinator dan Guru Pembimbing sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing personil tersebut, khusus dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan dan konseling, adalah sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya pelayanan bimbingan dan konseling. tugas Kepala Sekolah adalah :
a. Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b. Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
c. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
e. Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
2. Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
3. Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbingan dan Konseling bertugas :
a. Mengkoordinasikan para Guru Pembimbing dalam :
1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua siswa, dan masyarakat.
2) menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, agenda mingguan, laporan bulanan, program semesteran, dan tahunan)
3) melaksanakan program bimbingan dan konseling
4) mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling
5) menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling
6) menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
7) memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling
b. Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling kepada Kepala Sekolah.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
4. Guru Pembimbing
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, Guru Pembimbing bertugas :
a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung) untuk satuan-satuan waktu tertentu. Program-program tersebut dikemas dalam agenda harian, agenda mingguan, rekap bulanan, program semesteran, dan tahunan.
c. Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
e. Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
f. Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
g. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
h. Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
i. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada Koordinator BK serta Kepala Sekolah.
j. Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
5. Guru Mata Pelajaran/Praktik
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan/atau praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu, dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah :
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b. Membantu Guru Pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
d. Menerima siswa alih tangan dari Guru Pembimbing, yaitu siswa yang menurut Guru Pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran/latihan khusus (seperti pengajaran/latihan perbaikan, program pengayaan).
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6. Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling Wali Kelas berperan :
a. Membantu Guru Pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/ menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus.
e. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
Selain diperankannya personalia sekolah, pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah juga memanfaatkan peran orang tua siswa, para pejabat pada Dinas Pendidikan, Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) dan organisasi profesi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) untuk lebih mening-katkan relevansi, efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling.
C. Fasilitas
Fasilitas pokok yang diperlukan dalam kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling di sekolah adalah :
1. Tempat Kegiatan
a. Masing-masing guru pembimbing perlu memiliki ruang kerja tersendiri dalam kesatuan ruang pelayanan bimbingan dan konseling yang ada di sekolah. Masing-masing guru pembimbing sedapat-dapatnya memiliki ruang kerja tersendiri (lihat model pada Lampiran 3).
b. Ruang pelayanan :
(1) ruang tempat memberikan pelayanan kepada siswa hendaknya :
• membuat siswa senang dan betul-betul merasa dilayani
• memungkinkan dilaksanakannya asas-asas bimbingan dan konse-ling, terutama asas kesurakarelaan, keterbukaan, dan kerahasiaan
(2) layanan konseling perorangan dapat dilakukan di ruangan kerja guru pembimbing (yang merupakan ruang kerja tersendiri)*).
(3) untuk layanan dan kegiatan pendukung dengan format kelompok dan klasikal dapat digunakan ruangan khusus yang tersedia dan/atau ruangan kelas yang luang.
c. Secara umum dalam ruang bimbingan dan konseling hendaknya :
(1) dapat disimpan berbagai perlengkapan kegiatan bimbingan dan konseling:
• himpunan data siswa (individual dan kelompok)
• himpunan data dan informasi umum, seperti informasi pendidikan dan pekerjaan
• instrumen BK
• format-format pelaksanaan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
(2) dapat disediakan untuk siswa berbagai bahan seperti :
• buku-buku rujukan untuk pengembangan diri (dalam rangka “terapi kepustakaan”)
• kegiatan ekstra-kurikuler
• penampilan berbagai informasi aktual tentang kesempatan pendidikan, lowongan pekerjaan, berita hangat, dan lain sebagainya.
2. Instrumen Bimbingan dan Konseling
Untuk mengungkapkan berbagai data diperlukan berbagai instrumen, baik berupa tes dan inventori standar, maupun instrumen yang dapat disusun sendiri oleh guru pembimbing.
a. Tes standar, seperti tes inteligensi, tes bakat.
b. Inventori standar, seperti alat ungkap masalah, skala sikap, skala minat, skala penilaian diri.
c. Instrumen yang dapat disusun sendiri, seperti berbagai jenis angket dan
daftar isian, pertanyaan untuk sosiometri, format penilaian dan format- format lainnya.
d. Instrumen diagnostik untuk berbagai bidang study
Berbagai instrumen tersebut di atas, terutama yang bersifat standar, dilengkapi dengan manual yang memuat karakteristik instrumen, panduan penggunaan dan norma untuk menafsirkan hasil-hasilnya. Untuk kondisi yang lebih maju, instrumen itu juga disertai dengan program komputer untuk mengolah lembaran jawabannya sehingga penggunaan instrumen itu menjadi sangat mudah, efektif dan efisien.
3. Perangkat Elektronik
Kelengkapan bimbingan dan konseling meliputi kelengkapan elektronik, seperti :
a. Komputer untuk mengolah data hasil aplikasi instrumentasi
b. Program-program khusus pengolahan hasil instrumentasi melalui komputer,
c. Program-program layanan khusus bimbingan dan konseling melalui komputer, seperti “bimbingan belajar melalui program komputer”.
4. Buku-buku Panduan
Di sekolah hendaknya tersedia berbagai panduan tentang kegiatan bimbingan dan konseling, seperti :
a. Surat-surat keputusan dan peraturan tentang kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
b. Panduan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
c. Panduan kegiatan kepengawasan bimbingan dan konseling di sekolah
5. Kelengkapan Administrasi
Untuk kegiatan bimbingan dan konseling perlu disediakan kelengkapan administrasi, terutama untuk format satuan layanan dan pendukung, himpunan data, angket dan instrumen lainnya, laporan, serta surat-menyurat.
D. Pengawasan
1. Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh penga-was sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1995 dan Petunjuk Pelaksanaannya.
2. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi oleh Kepala Sekolah :
a. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepengawasan.
b. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan pembinaan dalam kegiatan pengawasan.
3. Kepala Sekolah mendorong dan memberikan fasilitas bagi terlaksananya kegiatan pengawasan secara obyektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
E. Akuntabilitas
Melalui penilaian hasil layanan dan penilaian proses, serta program pengawasan keseluruhan kegiatan bimbingan dan konseling dipertanggung-jawabkan kepada “pemilik” (stakeholders) pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu :
1. Siswa
2. Orang tua siswa
3. Personil sekolah
4. Masyarakat, termasuk organisasi profesi (ABKIN)
5. Pemerintah
F. Pembinaan
1. Pembinaan diarahkan kepada semakin meningkatnya mutu pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa, dengan indikator meningkatnya :
a. kemampuan guru pembimbing
b. fasilitas untuk pelayanan
c. kerja sama antarpersonil sekolah
d. pemanfaatan pelayanan oleh siswa
e. jumlah guru pembimbing (bagi sekolah-sekolah yang masih memerlukan penambahan)
2. Pembinaan dilaksanakan melalui :
a. kerjasama antarguru pembimbing
b. kerjasama antarpersonil sekolah
c. kegiatan pengawasan oleh pengawas sekolah bidang BK
d. pengembangan fasilitas layanan
e. pertemuan kesejawatan profesional, dalam Musyawarah Guru Pembimbing (MGP), penataran, lokakarya, pertemuan ilmiah, keikutsertaan dalam organisasi profesi BK ( dalam hai ini ABKIN), dan studi lanjutan.

BAB VI
PENGEMBANGAN


Pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan dan sederajat dapat lebih ditingkatkan dengan mengembangkan para pelaksananya (Guru Pembimbing), program-programnya, prasana dan sarananya, kerja sama dan dukungan moril dan materiil dari Kepala Sekolah dalam suasana kerjanya. Pengembangan para pelaksananya baik dalam pengetahuan, pemahaman dan mutunya, bertujuan agar penanganan pelayanan bimbingan dan konseling dapat ditingkatkan keefektifan dan keefisienannya.
Pengembangan tenaga pelaksana itu dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan prajabatan bimbingan dan konseling (di LPTK), penataran (pendidikan dalam jabatan), maupun kegiatan-kegiatan lain, seperti : Musyawarah Guru Pembimbing, seminar/lokakarya bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, lembaga pendidikan prajabatan, penataran, dan organisasi profesi bimbingan dan konseling (ABKIN beserta divisi-divisinya) dapat memberikan peranan yang besar.
Pengembangan para pelaksana itu perlu diikuti oleh pengembangan prasarana dan sarana. Prasarana dan sarana yang sangat terbatas, apalagi dibarengi dana yang langka, akan menjadi kendala yang cukup berat bagi gerak langkah para pelaksana, meskipun mutu dan kemampuan mereka sudah ditingkatkan. Apabila mutu para pelaksana sudah lebih berkembang, demikian pula prasarana, sarana dan dananya, maka program pelayanan pun akan lebih mudah ditingkatkan. Peningkatan tersebut akan ditunjang lagi oleh berkembangnya kerja sama dan suasana profesional.
Terselenggaranya semua layanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan baik perlu didukung oleh pengenalan dan pemahaman akan pentingnya layanan bimbingan dan konseling oleh berbagai pihak yang terkait (Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang, Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru-guru). Karena itu semua pihak bertanggung jawab atas pengembangan dan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.




DASAR LEGAL
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH


A. Undang-undang No. 2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 8 : Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.
B. Peraturan Pemerintah
1. PP No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar
BAB X
Pasal 25 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing
Ayat 3 : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) diatur oleh Menteri.

2. PP No. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah
BAB X
Pasal 27 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing.
C. SK Menpan
1. SM Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 3 : Tugas pokok guru adalah :
a. menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya; atau
b. menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
2. SK Menpan No. 118/1995 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Sebagaimana dimaksudkan dalam angka (1) mempunyai bidang pengawasan sebagai berikut :
a. Bidang pengawasan Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar Luar Biasa.
b. Bidang pengawasan Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran
c. Bidang pengawasan Pendidikan Luar Biasa
d. Bidang pengawasan Bimbingan dan Konseling
D. SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 1 4. Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
10. Penyusunan program bimbingan dan konseling adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
11. Pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah melaksanakan fungsi pelayanan pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
12. Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
13. Analisis evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling dalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaa bimbingan dan konseling yang mencakup layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan bimbingan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
14. Tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orietnasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan bimbingan pembelajaran, serta kegiatan pendukungnya.
Pasal 4 (1) Standar prestasi kerja Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I dalam melaksanakan proses belajar-mengajar atau bimbingan meliputi kegiatan :
a. persiapan program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
b. penyajian program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; dan
c. evaluasi program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling.
(2) Standar Prestasi kerja Guru Pembina sampai dengan Guru Utama selain tersebut pada Ayat (1) ditambah :
a. analisis hasil evaluasi pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
b. penyusunan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling; dan
c. pengembangan profesi dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas).
(3) Khusus standar prestasi kerja Guru Kelas, selain tersebut pada Ayat (1) atau ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.


Pasal 5 (3) Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang Guru Pembimbing adalah 150 orang.
(4) Kelebihan peserta didik bagi Guru Pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
(7) Guru Pembimbing yang menjadi Kepala Sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
(9) Guru sebagaimana tersebut Ayat (7) yang menjadi Wakil Kepala Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.
E. SK Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksa-naan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya :
2. Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
3. Bimbingan karir kejuruan adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran Kejuruan, dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
4. a. Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum terdapat Guru Mata Pelajaran dan Guru Pembimbing
b. Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang menyelenggarakan program keterampilan dan Sekolah Menengah Kejuruan terdapat Guru Mata Pelajaran, Guru Praktik, dan Guru Pembimbing.
5. Tugas Guru Pembimbing :
a. Setiap Guru Pembimbing diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa.
b. Bagi sekolah yang tidak memiliki Guru Pembimbing yang berlatar belakang bimbingan dan konseling, maka guru yang telah mengikuti penataran bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai Guru Pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang ditugasi itu mencapai taraf kemampuan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada Guru Pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang bimbingan dan konseling.
c. Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan bimbingan dan konseling di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50 % dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah.
d. Guru Pembimbing yang tidak memenuhi jumlah siswa yang diberi pelayanan bimbingan dan konseling, diberi tugas sebagai berikut :
a. memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah lain baik negeri maupun swasta. Penugasan dilakukan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, sekurang-kurangnya Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya; atau
b. melakukan kegiatan lain dengan ketentuan bahwa setiap 2 (dua) jam efektif disamakan dengan membimbing 8 (delapan) orang siswa. Kegiatan lain tersebut misalnya menjadi pengelola perpustakaan dan tugas sejenis yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Penugasan tersebut dapat diberikan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) jam efektif. Kegiatan tersebut tidak dinilai lagi pada unsur penunjang, karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah kewajiban siswa yang harus dibimbing.
e. Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing kurang dari 150 siswa, diberi angkat kredit secara proporsional.
f. Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing lebih dari 150 siswa, diberi bonus angka kredit. Bonus angka kredit bimbingan diberikan dari butir kegiatan melaksanakan program bimbingan. Pemberian bonus angka kredit kelebihan siswa yang dibimbing sebanyak-banyaknya 75 siswa.
6. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan dan Konseling :
a. Setiap kegiatan menyusun program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi :
(1) layanan orientasi
(2) layanan informasi
(3) layanan penempatan dan penyaluran
(4) layanan pembelajaran
(5) layanan konseling perorangan
(6) layanan bimbingan kelompok
(7) layanan konseling kelompok
(8) aplikasi instrumentasi
(9) himpunan data
(10) konferensi kasus
(11) kunjungan rumah
(12) alih tangan kasus

b. Kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan harus mencakup :
(1) bimbingan pribadi
(2) bimbingan sosial
(3) bimbingan belajar
(4) bimbingan karir

c. Layanan orientasi wajib dilaksanakan pada awal catur wulan pertama terhadap siswa baru.
d. Satu kali kegiatan bimbingan dan konseling memakan waktu rata-rata 2 (dua) jam tatap muka.

















PANDUAN





















Pengantar


Sejalan dengan diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, telah disusun Panduan Umum Pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) Berbasis Kompetensi sebagai acuan bagi penyelenggaraan pelayanan BK di semua jenjang sekolah. Panduan Umum BK ini selanjutnya dijabarkan ke dalam panduan khusus untuk masing-masing jenjang sekolah. Keterkaitan antara buku Panduan Umum BK dan buku-buku jabarannya untuk jenjang sekolah tertentu adalah sangat erat. Hal-hal yang bersifat umum tentang BK dikemukakan dalam Panduan Umum sedangkan aplikasinya terdapat pada buku jabaran. Dengan demikian buku Panduan Umum dan buku-buku jabarannya dapat saling melengkapi.
Buku ini merupakan Panduan Khusus kegiatan BK di Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan, baik negeri maupun swasta, serta sekolah-sekolah yang sederajat, seperti Madrasah Aliyah, dan lain-lainnya. Materi dalam buku ini disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan sederajat serta kondisi khusus sekolah-sekolah yang dimaksudkan itu. Pelaksana utama kegiatan BK di SLTA dan sederajat adalah Guru Pembimbing yang dikoordinasikan oleh Koordinator Bimbingan dan Konseling di sekolah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan kegiatan BK perlu diselaraskan dengan kegiatan pokok pendidikan di sekolah lainnya, terutama kegiatan pengajaran, sehingga pengembangan peserta didik semakin kaya, terpadu, dan efektif. Untuk itu Guru Pembimbing diharapkan benar-benar mencermati arahan dan tuntutan sebagaimana tertulis pada buku ini serta membina keterampilan untuk terselenggaranya kegiatan BK secara optimal.
Buku ini disusun oleh Tim Pengembang dari Pusat Kurikulum Balitbang Diknas dengan melibatkan unsur-unsur dari Ditjen Dikdasmen, ahli dari perguruan tinggi dan personalia Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), serta para praktisi BK di sekolah. Dalam pengembangannya juga mendapatkan kontribusi dari berbagai pihak. Untuk itu diucapkan terima kasih atas terwujudnya buku ini.
Jakarta, April 2003
Kepala Balitbang Diknas

Dr. Boediono


Daftar Isi

Pengantar
Bab I Pendahuluan
A. Kurikulum Berbasis Kompetensi
B. Kompetensi yang Diharapkan
Bab II Pokok-pokok Bimbingan dan Konseling di Sekolah
A. Wawasan Bimbingan dan Konseling
B. Arah Kegiatan Bimbingan dan Konseling
C. Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling

Bab III Jabaran Kompetensi dan Materi Sasaran Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Sederajat
A. Tugas Perkembangan
B. Bidang Bimbingan
C. Kompetensi dan Sasaran Layanan Bimbingan dan Konseling

Bab IV Kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Umum/ Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Sederajat
A. Kegiatan Pelayanan dan Kegiatan Pendukung
B. Program Bimbingan dan Konseling
C. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling

Bab V Pengelolaan Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Sederajat
A. Organisasi
B. Personil Pelaksana
C. Fasilitas
D. Pengawasan
E. Akuntabilitas
F. Pembinaan

Bab VI Pengembangan

Lampiran
1. Dasar Legal Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
2. Silabus Pelayanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi
3. Model Ruang Bimbingan dan Konseling
4. Contoh laporan Individu Siswa
5. Contoh Satuan Layanan
6. Contoh Ornigram/ Struktur Sekolah


TIM PENYUSUN


Prof. Dr. H. Prayitno , M.Sc. Ed
Prof. Dr. H. Mungin Eddy Wibowo , M.Pd
Dra. Diah Harianti, M.Psi
Drs. Afif Zamzami ,M,Psi
Drs. Agus Mulyadi, M.Pd
Drs. Sudijono, M.A
Drs. R. Thantawy, M.A
Dra. Juslina Aziz, M.Psi
Dra. Wirda Hanim, M.Psi
Dra. Hj.Iesje Liesufin, M.M
Sukarno , S.Pd
Drs. Amdani sarjun
Drs. Randi Wiyatno


Penulis: Izoers @ 09.29.00  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
Arsip Dokumen
Tanggal Arsif
Daftar Blog Teman
PESAN PENGUNJUNG
ASAL PENGUNJUNG
PERGURUAN TINGGI

  • Institut Pertanian Bogor (IPB)
  • Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN)
  • Institut Seni Indonesia (ISI)
  • Institut Teknologi Nasional (ITENAS)
  • Institut Teknologi Nasional (ITN)
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS)
  • Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan dan Perbankan Indonesia (STEKPI)
  • Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer LIKMI
  • Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Perbanas
  • Sekolah Tinggi Teknologi Telkom Bandung
  • Universitas Airlangga (UNAIR)
  • Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Universitas Andalas
  • Universitas Bengkulu
  • Universitas Bina Nusantara (BINUS)
  • Universitas Brawijaya (UNIBRAW
  • Universitas Diponegoro (UNDIP)
  • Universitas Gadjahmada (UGM)
  • Universitas Gunadarma
  • Universitas Hasanuddin (UNHAS)
  • Universitas Indonesia (UI)
  • Universitas Islam Bandung (UNISBA)
  • Universitas Islam Indonesia (UII)
  • Universitas Islam Jakarta
  • Universitas Islam Lamongan (UNISLA)
  • Universitas Jayabaya
  • Universitas Jember (UNEJ)
  • Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
  • Universitas Jendral Achmad Yani (UNJANI)
  • Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)
  • Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS)
  • Universitas Kristen Indonesia (UKI)
  • Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM)
  • Universitas Lampung (UNILA)
  • Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka
  • Universitas Mulawarman (UNMUL)
  • Universitas Nasional
  • Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  • Universitas Negeri Makassar
  • Universitas Negeri Malang (UNM)
  • Universitas Negeri Medan (UNIMED)
  • universitas Negeri Papua (UNIPA)
  • Universitas Negeri Semarang (UNNES)
  • Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
  • Universitas Pajajaran (UNPAD)
  • Universitas Pakuan (UNPAK)
  • Universitas Palangkaraya (UNPAR)
  • Universitas Pancasila
  • Universitas Pasundan (UNPAS)
  • Universitas Pembangunan Nasional (UPN)
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  • Universitas Persada Indonesia YAI
  • Universitas Prof DR Moestopo (Beragama)
  • Universitas Riau (UNRI)
  • Universitas Sebelas Maret (UNS)
  • Universitas Sriwijaya (UNSRI)
  • Universitas Sumatera Utara (USU)
  • Universitas Surabaya (UBAYA)
  • Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH)
  • Universitas Tarumanagara
  • Universitas Trisakti
  • Universitas Tujuhbelas Agustus (UNTAG)
  • Universitas Udayana (UNUD)
  • Universitas Yarsi
  • id-flag1

    "... Blog ini masih dalam Perbaikan ... ...Kang Izoer Girimukti..."